Negara dan Agama

HUBUNGAN NEGARA DAN AGAMA DI INDONESIA
Abstrak
Implementasi hubungan negara dengan agama pada sistem pemerintahan suatu negara memang sangat tergantung kepada cara pandang para pelopor dan pemegang kekuasaan bangsa tersebut.  Begitu juga di Indonesia yang mengalami perdebatan mengenai hal ini baik ketika proses perancangan bentuk dasar negara hingga sekarang yang cukup jauh setelah merdeka.  Presiden Soekarno sebagai bapak proklamator tentunya sangat berperan dalam perumusan sistem negara ini.  Dengan Nasakom (Nasionalis, Agama, Komunis)nya, beliau pun berusaha mempertahankan usulan pemisahan agama dari negara dengan berbagai argumen dan menjadikan Turki di bawah pimpinan Kemal Pasya yang melejit dalam bidang perekonomiannya setelah memutuskan menjadi negara sekuler sebagai panutan.  Disisi lain, Muhamad Natsir sebagai pimpinan Masyumi dan Partai Islam memiliki pandangan yang sebaliknya dengan Sang Proklamator.  Karena dalam perspektifnya Islam tidak semata-mata cukup disuntikkan dalam negara, tetapi negara yang justru menjadi alat bagi berlakunya hukum Islam.
Kata Kunci:
Natsir, Soekarno, Hubungan Negara dan Agama
Pendahuluan
Kebijakan suatu negara sangat bergantung pada worldview pemegang kekuasaannya.  Seperti yang telah dialami negara Iran dimana perubahan sistem dari Islam menjadi sekuler dan bertukar terus sehingga mempengaruhi hubungannya dengan Amerika Serikat yang cenderung sekuler.  Mulai dari pemerintahan Shah Reza Pahlevi yang cenderung sekuler, diteruskan oleh Ali Khamenei yang Islami hingga terjadinya revolusi Iran, kemudian dibawah pimpinan Ahmad Khatami yang berusaha mengembalikan sistem kesekulerannya dan kemudian Ahmad Dinedjad yang dengan kokoh memperjuangkan sistem negara Islam.  Itulah sistem negara yang sangat bergantung pada pandangan politik yang dianut pemerintah pemegang kekuasaannya.
Rakyat muslim Indonesia sebagai kaum mayoritas di negaranya terkadang menuntut agar bentuk negara dan sistem pemerintahan pun menjadi Islami atau tidak terpisahkan dari agama.  Namun hal ini pun mendapat sanggahan terutama dari tokoh-tokoh yang notabene bukan seorang muslim atau seorang muslim tetapi memiliki pemikiran yang cenderung sekuler atau memisahkan antara agama dan negara.  Bapak proklamator Indonesia pun berpendapat bahwa tidak seharusnya negara dicampuradukkan dengan agama yang telah dibuktikan oleh kemajuan negara Turki setelah memutuskan untuk menjadi negara sekuler. Namun sebaliknya, Mohammad Natsir sebagai salah satu tokoh penting negara justru berpendapat berbeda bahwa negara tidak bisa terpisah dari agama karena tauhid adalah sumber utama kehidupan.  Beliau pun memberi contoh seseorang yang telah tinggi ilmunya namun karena tidak berlandaskan tauhid, maka ia pun bingung untuk apa semua ini dan apa selanjutnya yang harus dilakukan sehingga ia pun memutuskan untuk mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.  Begitu pun suatu negara yang dipisahkan dari unsur agama yang menurutnya akan hancur dan tak punya arah.  Tulisan ini akan membandingkan pandangan berbeda Soekarno dan Mohamad Natsir mengenai hubungan negara dan agama dengan alasan masing-masing dan dalam tulisan ini akan dibahas mengenai hubungan negara dan agama dalam Islam serta menyimpulkan bahwa agama tidak bisa dipisahkan dari negara.
Pembahasan
Pengertian negara
Istilah negara diterjemahkan dari kata-kata asing Staat (bahasa Belanda dan Jerman); State (bahasa Inggris); Etat (bahasa Prancis).  Istilah Staat mempunyai sejarah sendiri.  Istilah itu mula-mula dipergunakan dalam abad ke-15 di Eropa Barat.  Anggapan umum yang diterima bahwa kata staat (state, etat) itu dilahirkan dari kata bahasa Latin status atau statum. (Dr. Ni'matul Huda, 2014)
Negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan kelompok sosial yg menduduki wilayah atau daerah tertentu yg diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. (Sumarsono & et.al, 2006)
Beberapa pengertian negara menurut beberapa ahli kenegaraan (Abdulkarim, 2005):
a.       Aristoteles
Negara (polis) adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
b.      Mr. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
c.       Prof. R. Djokosoenoto
Negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
d.      Woodrow Wilson
Negara adalah rakyat yang terorganisasi untuk hukum dalam wilayah tertentu.
e.       Logemann
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya itu mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.
Jika merujuk pada pengertian di atas, pengertian dari negara ialah suatu organisasi atau kelompok masyarakat yang timbul karena hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu dibawah suatu pemerintahan dan hukum yang sama.

Negara dalam Konsep Islam
Dalam Islam, istilah negara bisa bermakna daulah, khilafah, hukumah, imamah, dan kesultanan. (Dr. Ni'matul Huda, 2014)
a.       Daulah
Istilah daulah berasal dari bahasa Arab yakni daulah, kata dari dala-yadulu-daulah yang berarti bergilir, beredar, dan berputar (rotate, alternate, take turns, or occur priodically).  Kata ini dapat diartikan sebagai kelompok sosial yang menetap pada suatu wilayah tertentu dan diorganisasi oleh suatu pemerintahan yang mengatur kepentingan dan kemaslahatan.
Menurut sejarah, istilah ini pertama kali digunakan dalam politik Islam ketika kekhalifahan dinasti Abbasiyah meraih tampuk kekuasaan pada pertengahan abad ke-8.  Pada masa tersebut, kata daulah diartikan dengan kemenangan, giliran untuk meneruskan kekuasaan, dan dinasti.  Atau, jika sebelum masa Abbasiyah pernah ada daulah Umayah atau ‘giliran keluarga Umayah’, maka sekarang adalah giliran keluarga Bani Abbas (daulah Abbasiyah).
b.      Khilafah
Istilah khilafah mengandung arti ‘perwakilan’, ‘pergantian’, atau ‘jabatan khalifah’.  Istilah ini berasal dari bahasa Arab ‘khalf’ yang berarti ‘wakil’, ‘pengganti’, dan ‘penguasa’.
Dalam Islam, istilah ini pertama kali digunakan dalam ketika Abu Bakar menjadi khalifah pertama setelah Nabi Muhammad.  Dalam pidatonya, Abu Bakar menyebut dirinya sebagai ‘khalifah Rasul Allah’, yang berarti ‘pengganti Rasulullah’.
c.       Hukumah
Istilah hukumah bermakna “pemerintah”.  Hukumah lebih berhubungan dengan pemerintahan bukan politik atau kekuasaan.
d.      Imamah
Menurut pendapat Mawardi (Dr. Ni'matul Huda, 2014), imam ialah khalifah, raja, sultan atau kepala negara.
e.       Kesultanan
Kata kesultanan dapat diartikan wewenang.  Menurut Lewis, kata ini muncul beberapa kali dalam Al-Qur’an dengan arti ‘kekuasaan’.
Pengertian Agama
Definisi agama dapat dirujukan pada makna ad-dien (Arab) atau religion (Inggris).  Dalam bahasa Sansekerta, agama berasal dari dua kata yaitu “a” berarti “tidak” dan “gam” berarti “pergi”.  Jadi, agama mengandung arti “tidak pergi”, tetap di tempat, diwarisi turun-temurun.[1]  Argumentasi ini didasarkan pada realita agama dalam kehidupan, yang bersifat turun-temurun atau anak-anak pada umumnya belajar dan menganut agama sesuai dengan agama orangtuanya.
Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ialah ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya.
Pengertian agama menurut aspek kebudayaan
Menurut L.B Brown, ada lima variabel yang menjadi dasar definisi agama menurut aspek kebudayaan (Arifin, 2014):
1)      Behavior (tingkah laku) atau praktik-praktik yang menggambarkan keadaan agama.  Biasanya dikembangkan melalui sering tidaknya pergi ke tempat ibadah;
2)      Beliefs (keimanan) biasanya dihubungkan dengan kerangka kepercayaan yang umum dari agama tertentu;
3)      Experience (pengalaman) yaitu perasaan, pengalaman, atau kesadaran keagamaan tentang sesuatu yang tersenden yang dapat memberikan dasar yang kokoh bagi kehidupan agama;
4)      Involment yaitu ketertarikan terhadap suatu jamaah yang menyatakan diri sebagai suatu institusi nilai, sikap atau kepercayaan;
5)      Concequential effect yaitu konsekuensi logis sebagai akibat dari pandangan-pandangan keagamaan dalam tingah laku yang non agama dan dalam tingkah laku moral.
Pengertian agama memiliki 3 aspek penting (Wahyuddin, Achmad, Ilyas, Saifulloh, & Muhibbin) :
1.      Suatu sistem kepercayaan kepada Tuhan
2.      Suatu sistem penyembahan kepada Tuhan
3.      Suatu sistem nilai yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan (hubungan vertikal) dan hubungan manusia dengan manusia (hubungan horizontal).
Hubungan Agama dan Negara menurut Pandangan Soekarno dan Muhamad Natsir
Bila Islam tidak dipisahkan dari negara, maka Islam bisa menjadi alat kediktatoran.  Bagi Soekarno, jika Indonesia ingin menjadi negara Islam, maka hal itu hanya bisa dilakukan dengan cara paksaan, dan jika hal itu terjadi maka Indonesia tidak dapat disebut sebagai negara demokrasi.
Bapak Proklamator itu pun menyatakan bahwa landasan filosofis bagi negara merupakan pondasi yang fundamental, sekaligus sebagai sebuah filsafat, alasan mendasar, bahkan sebuah spirit yang kuat dan hasrat yang mendalam yang mendasari struktur negara merdeka yang hendak dibangun. (Mashad, 2008)  
Tokoh—tokoh Islam Indonesia saat itu mengajukan Islam agar dipakai sebagai dasar negara.  Argumentasinya karena mereka memahami prinsip politik Islam dan menyadari bahwa pelopor perjuangan negara Indonesia tidak terlepas dari Islam bukan hanya karena penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam.  Lebih dari itu karena nasionalisme Indonesia yang berjuang dalam lingkup nasional yang pertama memang berwatak Islam dapat dilihat dari banyaknya kesultanan di seluruh pulau di Indonesia mulai dari kerajaan Samudera Pasai, kesultanan Banten, kesultanan Demak, kesultanan Ternate dan Tidore, dan sebagainya yang berperan aktif dalam melawan penjajahan serta menjadi wadah persatuan rakyat Indonesia.
 Soekarno pun mengutip ungkapan Kemal Pasya yang berkata pada kaum Muslim Turki (Mashad, 2008), “Jangan marah, kita bukan melempar agama, kita hanya menyerahkan agama ke tangan rakyat kembali, lepas dari urusan negara supaya agama dapat menadi subur.” 
Hal ini pun mendapat sanggahan dari Muhamad Natsir.  Menurutnya, kata-kata ini enak di dengar namun sebenarnya cacat nalar.  Pertama, bila hukum Islam diserahkan pada rakyat dan negara tidak ikut campur, sangat mustahil Islam dapat menjadi subur.  Undang-undang sekuler yang diterapkan pun pasti tak akan subur, tak akan berlaku optimal, jika diserahkan pada rakyat dengan tanpa campur tangan negara.  Semua aturan dan patokan (Islam maupun hukum sekuler) akan berjalan sebagaimana mestinya hanya bila ada sesuatu kekuatan dalam pergaulan hidup, berupa kekuasaan dalam negara.    Kedua, setiap komunitas pasti punya falsafah hidup tertentu, demikian pula dengan umat Islam.  Adalah sebuah cacat nalar bila komunitas Islam dipisahkan dari falsafah hidupnya yang hakiki dan justru dicangkokkan falsafah komunitas lain. (Mashad, 2008)
Soekarno juga memiliki pandangan bahwa, bagi negara seperti Indonesia hanya ada dua pilihan, yaitu menyatukan agama dengan negara namun tidak menjadi negara demokrasi, atau memisahkan agama dari negara tetapi tetap menjadi negara demokrasi.  Jika memilih yang terakhir, maka peraturan Islam tidak akan terhapus.  Perintah-perintah Islam dapat saja dimasukkan ke dalam hukum yang berlaku dengan usaha mengontrol parlemen sehingga undang-undang yang dihasilkan akan sesuai dengan Islam.  Yang dikehendaki Islam menurutnya adalah suatu negara yang betul-betul menyala api keislaman di dalam dada umat.[2]
Soekarno juga mengatakan bahwa, “ di suatu negara demokrasi yang ada Dewan Perwakilan Rakyat, yang sebenarnya mewakili rakyat, dapat dimasukkan segala macam keagamaannya dalam tiap-tiap tindakan negara dan ke dalam tiap-tiap kebijakan yang dipakai di dalam negara itu walaupun di situ agama dipisahkan dari negara, asal sebagian besar dari anggota-anggota parlemen, politiknya politik agama, maka semua putusan-putusan parlemen itu dengan sendirinya akan berisi fatwa-fatwa agama juga.  Asal sebagian besar dari anggota-anggota parlemen itu politiknya politik Islam, maka tidak akan berjalanlah satu pun yang tidak bersifat Islam. 
Menurut Natsir, pendapat Soekarno ini sangat naif, sebab kalaupun sebagian besar atau bahkan semua anggota parlemen adalah Muslim, tetapi jika sebagian apalagi seluruhnya berpolitik dan sepeser pun tidak menghargai Islam, maka Islam tidak akan pernah mendapat tempat atau bahkan dilemparkan.  Apalagi dalam perspektif Natsir, Islam tidak semata-mata cukup disuntikkan dalam negara, tetapi negara yang justru menjadi alat bagi berlakunya hukum Islam. 
Melihat realita kehidupan bangsa Indonesia dalam konteks agama saat ini dimana jumlah rakyat muslim di Indonesia masih mendominasi.  Disaat terjadi peristiwa penistaan agama oleh seseorang yang notabene nonmuslim namun orang tersebut memiliki suatu otoritas karena memang mempunyai banyak pendukung di belakangnya.  Walaupun mayoritas para petinggi negeri ini adalah muslim namun karena bukan negara muslim dan memang memiliki toleransi yang sangat tinggi, sehingga semua peraturan pun terasa sulit untuk berlaku adil sehingga dia sangat berani dan tidak merasa gentar sedikit pun ketika umat muslim melakukan suatu aksi damai dengan jumlah yang tidak sedikit.  Maka, memang negara tidak akan bisa menjalankan semua hukum dengan berlandaskan Islam walaupun mayoritas parlemennya adalah muslim.
Soekarno juga berpendapat bahwa bila agama tidak terpisah dari negara, maka yang akan terjadi adalah sebuah penyimpangan yang luar biasa.  Era khalifah yang katanya juga menjadi Amirul Mukminin, Turki justru menjadi negeri yang mundur, tidak modern, sakit, bahkan bobrok. 
Menurut Natsir, hal ini juga cacat nalar sebagai akibat kekeliruan prosedural yang hanya berpijak referensi satu lini Kemalisten.  Orang seperti itu ketika berbicara bahwa agama dan negara harus bersatu, maka yang terbayang adalah seseorang yang bahlul (bloody fool) duduk disinggasana dengan dikelilingi para harem, menonton tari perut para dayang.
Menurut Natsir, ada atau tidak adanya Islam, negara tetap ada, sebelum ataupun sesudah hadirnya Islam negara juga telah ada.  Negara tetap ada dengan atau tanpa adanya Islam. Hanya saja Muhammad hadir membawa Islam yang dalamnya mencakup pula beberapa patokan mengatur negara agar menjadi kuat, berkah, adil dan makmur, serta menjadi wasilah utama untuk mencapai tujuan hidup individual maupun sosial, duniawi maupun menuju ukhrowi.  Hal terpenting hanyalah pemimpin sanggup bertindak dan aturan-aturan Islam berjalan semestinya dalam kehidupan kenegaraan. (Mashad, 2008)
Hubungan negara dan agama dalam Islam
Hubungan negara dan agama memang menjadi hal yang belum mendapat keputusan final sampai sekarang.  Hal ini memang karena negara kita yang berbentuk demokrasi dan sangat menjunjung tinggi toleransi dan kebebasan beragama sehingga menjadi suatu hal yang jauh jika Indonesia ingin menjadi negara Islam.  Seiring berjalannya waktu, kebebasan itu pun menjadi semakin bebas sehingga unsur-unsur Islam semakin luntur bahkan habis dalam praktek kenegaraan.  Terkadang ada yang mengatakan jangan membawa agama dalam hal kenegaraan karena itu merupakan dua hal yang berbeda dan tidak bisa dipersatukan.  Bagaimana bisa hal ini dilakukan oleh seorang muslim yang memiliki kedudukan di pemerintahan negara, ke toilet saja umat Islam membawa agama.  Mulai masuk membaca doa dan mendahukan kaki kiri kemudian ketika keluar juga berdoa dan mendahulukan kaki kanan.  Semua memiliki adab tersendiri.  Ada adab buang air, adab bersuci, dan sebagainya. Kemudian bagaimana bisa praktik kenegaraan tidak melibatkan agama.  Kemudian ada juga yang mengatakan jangan membawa agama, karena Indonesia bukan negara Islam.  Walau pun memang Indonesia negara demokrasi dan bukan negara Islam, apakah rela jika Indonesia disebut sebagai negara kafir atau negara sekuler. Tentu tidak, terutama bagi umat muslim yang menjadi mayoritas penduduk Indonesia. Lebih parahnya lagi, terkadang orang mengatakan bahwa negara Islam sebagai teokrasi[3] Islam. Padahal yang dimaksud adalah nomokrasi Islam dimana hukum yang diterapkan dalam negara tersebut memiliki prinsip-prinsip umum, yaitu kekuasaan sebagai amanah, musyawarah, keadilan, persamaan, pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, peradilan bebas, perdamaian, kesejahteraan dan ketaatan rakyat.
Meskipun dalam realitanya memang kultur Islam sudah mulai luntur, umat Islam tetap meyakini bahwa agamanya sangat relevan dan memang tidak bisa dipisahkan dari unsur negara karena agama Islam yang tidak hanya mengurusi hal-hal kerohanian namun juga mengatur urusan keduniawian.
Al-Qur’an sebagai pedoman utama kehidupan umat Islam memang telah mengatur segala hal.  Namun, ada hal yang bisa langsung difahami dan ada juga yang memerlukan keterangan lebih lanjut sehingga terdapatlah hadits Rasulullah serta fatwa ulama juga ijma’ untuk memutuskan perihal yang belum tercantum atau belum jelas dalam Al-Qur’an.  Selain itu juga adanya ilmu tafsir yang termasuk didalamnya asbabu-n-nuzul untuk memperjelas konteks yang terdapat dalam Al-Qur’an agar tidak terjadi kesalahan dalam memahami isi Al-Qur’an.  Perihal hubungan negara dengan agama memang belum tercantum secara gamblang dalam Al-Qur’an, namun inilah tugas manusia yang memiliki keahlian dan kelebihan dalam bidang tersebut untuk menggunakan akalnya sebagai wujud syukur atas karunia itu untuk meneliti, memikirkan dan memutuskan bagaimana hubungan negara dan agama dalam konteks Islam yang sesungguhnya.
Perihal kenegaraan yang sangat erat kaitannya dengan politik ini bukan sekedar untuk politik itu sendiri, tetapi bagaimana hal ini bisa menjadi suatu ibadah (Husaini, 2016).  Maka dari itu ada nilai-nilai agama yang harus dipegang oleh para pemegang kekuasaan.  Sebab kekuasaan bukan menjadi tujuan akhir.  Tetapi ibadah kepada Allah adalah tujuan akhirnya.
Fachry Ali mengatakan, konteks pemisahan agama dan negara di Indonesia sangat tidak mungkin, karena sangat terbatasnya persayaratan-persyaratan sumber daya gagasan.  Jika tanpa agama, negara ini akan beridiri dan berjalan dengan konsep apa selain mengambil dari gagasan Barat.  Tetapi untuk gagasan keadilan, dari mana kita akan mengambil konteks tersebut selain dari agama. (Munawar-Rachman)
Menurut Nurcholis Madjid munculnya gagasan negara Islam atau Islam sebagai negara, tidak lain merupakan kecenderungan apologetic[4].  Jadi, konsep ini muncul sebagai bentuk protes atas ketidakpuasan umat Islam dengan sistem negara yang telah berjalan sebelumnya dimana hukum Islam tidak diterapkan dan akhirnya keadaan negara pun belum bisa memenuhi keinginan seluruh rakyatnya.  Kasus korupsi yang dilakukan para petinggi negeri yang berasal dari kalangan terpandang dan berpendidikan sangat banyak.  Hal ini pun terjadi karena lemahnya unsur keimanan dalam jiwa orang tersebut.  Walau pun ilmunya tinggi, tanpa keimanan yang kuat semuanya seperti sia-sia.  Sehingga munculah konsep Islam yang condong menuju politik yaitu negara Islam dimana semua hukum-hukum yang diterapkan dalam negara tersebut berlandaskan pada Al-Qur’an dan Sunah.
Negara menurut ajaran Islam dapat diberi beberapa predikat (Dr. Ni'matul Huda, 2014):
1.      Negara Ideologi (daulatul fikrah) yaitu negara yang berasas cita-cita untuk melaksanakan ajaran-ajaran Al-Qur’an dan Sunah Rasul dalam kehidupan masyarakat demi tercapainya kebahagiaan hidup di akhirat.
2.      Negara Hukum (daulat qanuniyah) yaitu negara yang tunduk pada aturan-aturan hukum Al-Qur’an dan Sunah Rasul begitu juga dengan penguasa dan rakyatnya.
3.      Negara Teo-demokrasi yaitu negara yang berasaskan ajaran-ajaran Tuhan (dan Rasul-Nya), yang dalam realisasinya berlandaskan prinsip musyawarah.
4.      Negara Islam (darul islam) yaitu predikat negara Islam dalam kitab-kitab fikih digunakan untuk membedakan dengan negara-negara bukan Islam.
Negara boleh berbentuk demokrasi, namun tidak bisa meninggalkan unsur agama dalam implementasinya karena tauhid adalah dasar dari segala sesuatu.  Dan Islam bukan hanya sekedar ideologi yang hanya bersifat duniawi, namun Islam adalah suatu paket yang sangat lengkap yang mengatur segala sesuatu baik hal duniawi maupun ukhrowi.  Yang diperlukan bukan hanya sekedar hukum Islam, tetapi hukum yang menjadi landasan hidup bagi semua orang dalam kehidupan mereka bersama-sama. Karena Islam tidak cukup sebagai struktur suatu negara tetapi Islam sebagai landasan, marja’ yang utama dalam setiap gerak-gerik kehidupan bernegara.  Menurut Nurcholis Madjid, jika Islam dipandang sebagai ideologi akan merendahkan dan mendiskreditkan agama sebagai sesuatu yang setara dengan ideologi dunia. (Tahir, 2012)
Kesimpulan
Indonesia memang bukan negara Islam, tetapi negara demokrasi dengan mayoritas penduduk beragama Islam.  Menginginkan negara ini menjadi negara Islam bisa disebut sebagai sesuatu yang idealis yang kemudian orang mengatakan idealis itu perlu tetapi juga harus realistis dengan melihat keadaan zaman yang seperti ini sehingga realitanya seperti tidak mungkin atau hanya sebuah ide saja yang tidak realistis.  Namun sebagai seorang muslim, realistis memang perlu tetapi jangan juga bersifat pesimistis.  Mungkin secara realistis sangat sulit menjadikan negara ini menjadi negara Islam, tetapi jangan juga bersifat pesimistis, tetap optimis dan bertindak untuk suatu perubahan mencengangkan yang sebelumnya terlihat seperti sebuah ide saja.  Dan Islam bukan sekedar sistem atau ideologi yang hanya bersifat duniawi namun Islam merupakan sesuatu yang lengkap yang mengatur segala hal dunia dan akhirat.  Sehingga tidak cukup jika Islam hanya menjadi ideologi suatu negara namun harus menjadi dasar yang fundamental dalam setiap perilaku pemerintah dan rakyat dari negara tersebut.

Daftar Pustaka

Abdulkarim, A. (2005). Pendidikan Kewarganegaraan (1 ed.). Jakarta: Grafindo.
An-Na'im, A. A. (2007). Islam dan Negara Sekuler (1 ed.). (S. Murniati, Trans.) Bandung: Mizan.
Arifin, S. (2014). Pendidikan Agama Islam (2 ed.). (M. Yusuf Safari, Ed.) Yogyakarta: CV Budi Utama.
Dr. Ni'matul Huda, S. M. (2014). Ilmu Negara (6 ed.). Jakarta: PT Grafindo.
Husaini, D. A. (2016). 10 Kuliah Agama Islam. Yogyakarta: Pro-U Media.
Mashad, D. (2008). Kritis agama dan negara. Al-Insan, 3, 78.
Munawar-Rachman, B. (n.d.). Arguman Islam untuk Sekuler. Jakarta: Grasindo.
Sumarsono, S., & et.al. (2006). Pendidikan Kewarganegaraan (7 ed.). Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Tahir, M. (2012, Juni 1). Hubungan Agama dan Negara di Indonesia dalam Pandangan Nurcholis Madjid. Jurnal Komunikasi dan Sosial Keagamaan, 15, 41.
Wahyuddin, Achmad, Ilyas, M., Saifulloh, M., & Muhibbin, Z. (n.d.). Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan Tinggi. Grasindo.

 





[1] Opcit., hlm. 32
[2] Fathurin Zen, NU Politik: Analisis Wacana Media, Cetakan ke-1 (Yogyakarta: Lkis Yogyakarta,2004) hlm. 30
[3] cara memerintah negara berdasarkan kepercayaan bahwa Tuhan langsung memerintah negara, hukum negara yang berlaku adalah hukum Tuhan, pemerintahan dipegang oleh ulama atau organisasi keagamaan

[4] pernyataan penyesalan

Komentar