Negara dan Agama
HUBUNGAN NEGARA DAN AGAMA DI
INDONESIA
Abstrak
Implementasi hubungan negara dengan
agama pada sistem pemerintahan suatu negara memang sangat tergantung kepada
cara pandang para pelopor dan pemegang kekuasaan bangsa tersebut. Begitu juga di Indonesia yang mengalami
perdebatan mengenai hal ini baik ketika proses perancangan bentuk dasar negara
hingga sekarang yang cukup jauh setelah merdeka. Presiden Soekarno sebagai bapak proklamator
tentunya sangat berperan dalam perumusan sistem negara ini. Dengan Nasakom (Nasionalis, Agama, Komunis)nya,
beliau pun berusaha mempertahankan usulan pemisahan agama dari negara dengan
berbagai argumen dan menjadikan Turki di bawah pimpinan Kemal Pasya yang
melejit dalam bidang perekonomiannya setelah memutuskan menjadi negara sekuler
sebagai panutan. Disisi lain, Muhamad
Natsir sebagai pimpinan Masyumi dan Partai Islam memiliki pandangan yang
sebaliknya dengan Sang Proklamator.
Karena dalam perspektifnya Islam tidak semata-mata cukup disuntikkan
dalam negara, tetapi negara yang justru menjadi alat bagi berlakunya hukum
Islam.
Kata Kunci:
Natsir,
Soekarno, Hubungan Negara dan Agama
Pendahuluan
Kebijakan suatu negara sangat
bergantung pada worldview pemegang kekuasaannya. Seperti yang telah dialami negara Iran dimana
perubahan sistem dari Islam menjadi sekuler dan bertukar terus sehingga
mempengaruhi hubungannya dengan Amerika Serikat yang cenderung sekuler. Mulai dari pemerintahan Shah Reza Pahlevi
yang cenderung sekuler, diteruskan oleh Ali Khamenei yang Islami hingga
terjadinya revolusi Iran, kemudian dibawah pimpinan Ahmad Khatami yang berusaha
mengembalikan sistem kesekulerannya dan kemudian Ahmad Dinedjad yang dengan
kokoh memperjuangkan sistem negara Islam.
Itulah sistem negara yang sangat bergantung pada pandangan politik yang
dianut pemerintah pemegang kekuasaannya.
Rakyat muslim Indonesia sebagai kaum
mayoritas di negaranya terkadang menuntut agar bentuk negara dan sistem
pemerintahan pun menjadi Islami atau tidak terpisahkan dari agama. Namun hal ini pun mendapat sanggahan terutama
dari tokoh-tokoh yang notabene bukan seorang muslim atau seorang muslim tetapi
memiliki pemikiran yang cenderung sekuler atau memisahkan antara agama dan
negara. Bapak proklamator Indonesia pun
berpendapat bahwa tidak seharusnya negara dicampuradukkan dengan agama yang
telah dibuktikan oleh kemajuan negara Turki setelah memutuskan untuk menjadi negara
sekuler. Namun sebaliknya, Mohammad Natsir sebagai salah satu tokoh penting
negara justru berpendapat berbeda bahwa negara tidak bisa terpisah dari agama
karena tauhid adalah sumber utama kehidupan.
Beliau pun memberi contoh seseorang yang telah tinggi ilmunya namun
karena tidak berlandaskan tauhid, maka ia pun bingung untuk apa semua ini dan
apa selanjutnya yang harus dilakukan sehingga ia pun memutuskan untuk
mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.
Begitu pun suatu negara yang dipisahkan dari unsur agama yang menurutnya
akan hancur dan tak punya arah. Tulisan
ini akan membandingkan pandangan berbeda Soekarno dan Mohamad Natsir mengenai
hubungan negara dan agama dengan alasan masing-masing dan dalam tulisan ini
akan dibahas mengenai hubungan negara dan agama dalam Islam serta menyimpulkan
bahwa agama tidak bisa dipisahkan dari negara.
Pembahasan
Pengertian negara
Istilah negara diterjemahkan dari
kata-kata asing Staat (bahasa Belanda dan Jerman); State (bahasa
Inggris); Etat (bahasa Prancis).
Istilah Staat mempunyai sejarah sendiri. Istilah itu mula-mula dipergunakan dalam abad
ke-15 di Eropa Barat. Anggapan umum yang
diterima bahwa kata staat (state, etat) itu dilahirkan dari kata
bahasa Latin status atau statum. (Dr. Ni'matul
Huda, 2014)
Negara menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) merupakan kelompok sosial yg menduduki wilayah atau daerah
tertentu yg diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif,
mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan
nasionalnya.
Negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu
wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata
tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. (Sumarsono
& et.al, 2006)
Beberapa pengertian negara menurut
beberapa ahli kenegaraan (Abdulkarim, 2005) :
a.
Aristoteles
Negara
(polis) adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai
kehidupan yang sebaik-baiknya.
b.
Mr. Kranenburg
Negara
adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau
bangsanya sendiri.
c.
Prof. R. Djokosoenoto
Negara
ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
d.
Woodrow Wilson
Negara
adalah rakyat yang terorganisasi untuk hukum dalam wilayah tertentu.
e.
Logemann
Negara
adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya itu
mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.
Jika merujuk pada pengertian di atas, pengertian dari negara ialah
suatu organisasi atau kelompok masyarakat yang timbul karena hidup bersama
dalam suatu wilayah tertentu dibawah suatu pemerintahan dan hukum yang sama.
Negara dalam Konsep Islam
Dalam Islam, istilah negara bisa bermakna daulah, khilafah,
hukumah, imamah, dan kesultanan. (Dr. Ni'matul Huda, 2014)
a.
Daulah
Istilah daulah berasal dari bahasa Arab yakni daulah,
kata dari dala-yadulu-daulah yang berarti bergilir, beredar, dan
berputar (rotate, alternate, take turns, or occur priodically). Kata ini dapat diartikan sebagai kelompok
sosial yang menetap pada suatu wilayah tertentu dan diorganisasi oleh suatu
pemerintahan yang mengatur kepentingan dan kemaslahatan.
Menurut sejarah, istilah ini pertama kali digunakan dalam politik
Islam ketika kekhalifahan dinasti Abbasiyah meraih tampuk kekuasaan pada
pertengahan abad ke-8. Pada masa
tersebut, kata daulah diartikan dengan kemenangan, giliran untuk
meneruskan kekuasaan, dan dinasti. Atau,
jika sebelum masa Abbasiyah pernah ada daulah Umayah atau ‘giliran
keluarga Umayah’, maka sekarang adalah giliran keluarga Bani Abbas (daulah
Abbasiyah).
b.
Khilafah
Istilah khilafah mengandung arti
‘perwakilan’, ‘pergantian’, atau ‘jabatan khalifah’. Istilah ini berasal dari bahasa Arab ‘khalf’
yang berarti ‘wakil’, ‘pengganti’, dan ‘penguasa’.
Dalam Islam, istilah ini pertama
kali digunakan dalam ketika Abu Bakar menjadi khalifah pertama setelah Nabi
Muhammad. Dalam pidatonya, Abu Bakar
menyebut dirinya sebagai ‘khalifah Rasul Allah’, yang berarti ‘pengganti
Rasulullah’.
c.
Hukumah
Istilah hukumah bermakna
“pemerintah”. Hukumah lebih berhubungan
dengan pemerintahan bukan politik atau kekuasaan.
d.
Imamah
Menurut pendapat Mawardi (Dr. Ni'matul
Huda, 2014) ,
imam ialah khalifah, raja, sultan atau kepala negara.
e.
Kesultanan
Kata kesultanan dapat diartikan
wewenang. Menurut Lewis, kata ini muncul
beberapa kali dalam Al-Qur’an dengan arti ‘kekuasaan’.
Pengertian Agama
Definisi agama dapat dirujukan pada
makna ad-dien (Arab) atau religion (Inggris). Dalam bahasa Sansekerta, agama berasal dari
dua kata yaitu “a” berarti “tidak” dan “gam” berarti “pergi”. Jadi, agama mengandung arti “tidak pergi”,
tetap di tempat, diwarisi turun-temurun.[1] Argumentasi ini didasarkan pada realita agama
dalam kehidupan, yang bersifat turun-temurun atau anak-anak pada umumnya
belajar dan menganut agama sesuai dengan agama orangtuanya.
Agama menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) ialah ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan)
dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta tata kaidah yang berhubungan
dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya.
Pengertian agama menurut aspek kebudayaan
Menurut L.B Brown, ada lima variabel yang menjadi dasar definisi
agama menurut aspek kebudayaan (Arifin, 2014) :
1)
Behavior (tingkah
laku) atau praktik-praktik yang menggambarkan keadaan agama. Biasanya dikembangkan melalui sering tidaknya
pergi ke tempat ibadah;
2)
Beliefs
(keimanan) biasanya dihubungkan dengan kerangka kepercayaan yang umum dari
agama tertentu;
3)
Experience
(pengalaman) yaitu perasaan, pengalaman, atau kesadaran keagamaan tentang
sesuatu yang tersenden yang dapat memberikan dasar yang kokoh bagi kehidupan
agama;
4)
Involment yaitu
ketertarikan terhadap suatu jamaah yang menyatakan diri sebagai suatu institusi
nilai, sikap atau kepercayaan;
5)
Concequential effect
yaitu konsekuensi logis sebagai akibat dari pandangan-pandangan keagamaan dalam
tingah laku yang non agama dan dalam tingkah laku moral.
Pengertian agama memiliki 3 aspek
penting (Wahyuddin,
Achmad, Ilyas, Saifulloh, & Muhibbin) :
1.
Suatu sistem kepercayaan kepada Tuhan
2.
Suatu sistem penyembahan kepada Tuhan
3.
Suatu sistem nilai yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan
(hubungan vertikal) dan hubungan manusia dengan manusia (hubungan horizontal).
Hubungan Agama dan Negara menurut Pandangan Soekarno dan Muhamad
Natsir
Bila Islam tidak dipisahkan dari
negara, maka Islam bisa menjadi alat kediktatoran. Bagi Soekarno, jika Indonesia ingin menjadi
negara Islam, maka hal itu hanya bisa dilakukan dengan cara paksaan, dan jika
hal itu terjadi maka Indonesia tidak dapat disebut sebagai negara demokrasi.
Bapak Proklamator itu pun menyatakan
bahwa landasan filosofis bagi negara merupakan pondasi yang fundamental,
sekaligus sebagai sebuah filsafat, alasan mendasar, bahkan sebuah spirit
yang kuat dan hasrat yang mendalam yang mendasari struktur negara merdeka yang
hendak dibangun. (Mashad, 2008)
Tokoh—tokoh Islam Indonesia saat itu
mengajukan Islam agar dipakai sebagai dasar negara. Argumentasinya karena mereka memahami prinsip
politik Islam dan menyadari bahwa pelopor perjuangan negara Indonesia tidak
terlepas dari Islam bukan hanya karena penduduk Indonesia yang mayoritas
beragama Islam. Lebih dari itu karena
nasionalisme Indonesia yang berjuang dalam lingkup nasional yang pertama memang
berwatak Islam dapat dilihat dari banyaknya kesultanan di seluruh pulau di
Indonesia mulai dari kerajaan Samudera Pasai, kesultanan Banten, kesultanan
Demak, kesultanan Ternate dan Tidore, dan sebagainya yang berperan aktif dalam
melawan penjajahan serta menjadi wadah persatuan rakyat Indonesia.
Soekarno pun mengutip ungkapan Kemal Pasya
yang berkata pada kaum Muslim Turki (Mashad, 2008) , “Jangan marah, kita
bukan melempar agama, kita hanya menyerahkan agama ke tangan rakyat kembali,
lepas dari urusan negara supaya agama dapat menadi subur.”
Hal ini pun mendapat sanggahan dari
Muhamad Natsir. Menurutnya, kata-kata
ini enak di dengar namun sebenarnya cacat nalar. Pertama, bila hukum Islam diserahkan pada
rakyat dan negara tidak ikut campur, sangat mustahil Islam dapat menjadi
subur. Undang-undang sekuler yang
diterapkan pun pasti tak akan subur, tak akan berlaku optimal, jika diserahkan
pada rakyat dengan tanpa campur tangan negara.
Semua aturan dan patokan (Islam maupun hukum sekuler) akan berjalan
sebagaimana mestinya hanya bila ada sesuatu kekuatan dalam pergaulan hidup, berupa
kekuasaan dalam negara. Kedua, setiap
komunitas pasti punya falsafah hidup tertentu, demikian pula dengan umat
Islam. Adalah sebuah cacat nalar bila
komunitas Islam dipisahkan dari falsafah hidupnya yang hakiki dan justru
dicangkokkan falsafah komunitas lain. (Mashad, 2008)
Soekarno juga memiliki pandangan
bahwa, bagi negara seperti Indonesia hanya ada dua pilihan, yaitu menyatukan
agama dengan negara namun tidak menjadi negara demokrasi, atau memisahkan agama
dari negara tetapi tetap menjadi negara demokrasi. Jika memilih yang terakhir, maka peraturan
Islam tidak akan terhapus.
Perintah-perintah Islam dapat saja dimasukkan ke dalam hukum yang
berlaku dengan usaha mengontrol parlemen sehingga undang-undang yang dihasilkan
akan sesuai dengan Islam. Yang
dikehendaki Islam menurutnya adalah suatu negara yang betul-betul menyala api
keislaman di dalam dada umat.[2]
Soekarno juga mengatakan bahwa, “ di
suatu negara demokrasi yang ada Dewan Perwakilan Rakyat, yang sebenarnya
mewakili rakyat, dapat dimasukkan segala macam keagamaannya dalam tiap-tiap
tindakan negara dan ke dalam tiap-tiap kebijakan yang dipakai di dalam negara
itu walaupun di situ agama dipisahkan dari negara, asal sebagian besar dari
anggota-anggota parlemen, politiknya politik agama, maka semua putusan-putusan
parlemen itu dengan sendirinya akan berisi fatwa-fatwa agama juga. Asal sebagian besar dari anggota-anggota
parlemen itu politiknya politik Islam, maka tidak akan berjalanlah satu pun
yang tidak bersifat Islam.
Menurut Natsir, pendapat Soekarno
ini sangat naif, sebab kalaupun sebagian besar atau bahkan semua anggota
parlemen adalah Muslim, tetapi jika sebagian apalagi seluruhnya berpolitik dan
sepeser pun tidak menghargai Islam, maka Islam tidak akan pernah mendapat
tempat atau bahkan dilemparkan. Apalagi
dalam perspektif Natsir, Islam tidak semata-mata cukup disuntikkan dalam
negara, tetapi negara yang justru menjadi alat bagi berlakunya hukum
Islam.
Melihat realita kehidupan bangsa
Indonesia dalam konteks agama saat ini dimana jumlah rakyat muslim di Indonesia
masih mendominasi. Disaat terjadi
peristiwa penistaan agama oleh seseorang yang notabene nonmuslim namun orang
tersebut memiliki suatu otoritas karena memang mempunyai banyak pendukung di
belakangnya. Walaupun mayoritas para
petinggi negeri ini adalah muslim namun karena bukan negara muslim dan memang
memiliki toleransi yang sangat tinggi, sehingga semua peraturan pun terasa
sulit untuk berlaku adil sehingga dia sangat berani dan tidak merasa gentar
sedikit pun ketika umat muslim melakukan suatu aksi damai dengan jumlah yang
tidak sedikit. Maka, memang negara tidak
akan bisa menjalankan semua hukum dengan berlandaskan Islam walaupun mayoritas
parlemennya adalah muslim.
Soekarno juga berpendapat bahwa bila
agama tidak terpisah dari negara, maka yang akan terjadi adalah sebuah
penyimpangan yang luar biasa. Era khalifah
yang katanya juga menjadi Amirul Mukminin, Turki justru menjadi negeri
yang mundur, tidak modern, sakit, bahkan bobrok.
Menurut Natsir, hal ini juga cacat
nalar sebagai akibat kekeliruan prosedural yang hanya berpijak referensi satu
lini Kemalisten. Orang seperti itu
ketika berbicara bahwa agama dan negara harus bersatu, maka yang terbayang
adalah seseorang yang bahlul (bloody fool) duduk disinggasana
dengan dikelilingi para harem, menonton tari perut para dayang.
Menurut Natsir, ada atau tidak
adanya Islam, negara tetap ada, sebelum ataupun sesudah hadirnya Islam negara
juga telah ada. Negara tetap ada dengan
atau tanpa adanya Islam. Hanya saja Muhammad hadir membawa Islam yang dalamnya
mencakup pula beberapa patokan mengatur negara agar menjadi kuat, berkah, adil
dan makmur, serta menjadi wasilah utama untuk mencapai tujuan hidup
individual maupun sosial, duniawi maupun menuju ukhrowi. Hal terpenting hanyalah pemimpin sanggup
bertindak dan aturan-aturan Islam berjalan semestinya dalam kehidupan
kenegaraan. (Mashad, 2008)
Hubungan negara dan agama dalam Islam
Hubungan negara dan agama memang
menjadi hal yang belum mendapat keputusan final sampai sekarang. Hal ini memang karena negara kita yang
berbentuk demokrasi dan sangat menjunjung tinggi toleransi dan kebebasan
beragama sehingga menjadi suatu hal yang jauh jika Indonesia ingin menjadi
negara Islam. Seiring berjalannya waktu,
kebebasan itu pun menjadi semakin bebas sehingga unsur-unsur Islam semakin
luntur bahkan habis dalam praktek kenegaraan.
Terkadang ada yang mengatakan jangan membawa agama dalam hal kenegaraan
karena itu merupakan dua hal yang berbeda dan tidak bisa dipersatukan. Bagaimana bisa hal ini dilakukan oleh seorang
muslim yang memiliki kedudukan di pemerintahan negara, ke toilet saja umat
Islam membawa agama. Mulai masuk membaca
doa dan mendahukan kaki kiri kemudian ketika keluar juga berdoa dan
mendahulukan kaki kanan. Semua memiliki
adab tersendiri. Ada adab buang air,
adab bersuci, dan sebagainya. Kemudian bagaimana bisa praktik kenegaraan tidak
melibatkan agama. Kemudian ada juga yang
mengatakan jangan membawa agama, karena Indonesia bukan negara Islam. Walau pun memang Indonesia negara demokrasi
dan bukan negara Islam, apakah rela jika Indonesia disebut sebagai negara kafir
atau negara sekuler. Tentu tidak, terutama bagi umat muslim yang menjadi mayoritas
penduduk Indonesia. Lebih parahnya lagi, terkadang orang mengatakan bahwa
negara Islam sebagai teokrasi[3] Islam.
Padahal yang dimaksud adalah nomokrasi Islam dimana hukum yang diterapkan dalam
negara tersebut memiliki prinsip-prinsip umum, yaitu kekuasaan sebagai amanah,
musyawarah, keadilan, persamaan, pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi
manusia, peradilan bebas, perdamaian, kesejahteraan dan ketaatan rakyat.
Meskipun dalam realitanya memang
kultur Islam sudah mulai luntur, umat Islam tetap meyakini bahwa agamanya
sangat relevan dan memang tidak bisa dipisahkan dari unsur negara karena agama
Islam yang tidak hanya mengurusi hal-hal kerohanian namun juga mengatur urusan
keduniawian.
Al-Qur’an sebagai pedoman utama
kehidupan umat Islam memang telah mengatur segala hal. Namun, ada hal yang bisa langsung difahami
dan ada juga yang memerlukan keterangan lebih lanjut sehingga terdapatlah
hadits Rasulullah serta fatwa ulama juga ijma’ untuk memutuskan perihal
yang belum tercantum atau belum jelas dalam Al-Qur’an. Selain itu juga adanya ilmu tafsir yang
termasuk didalamnya asbabu-n-nuzul untuk memperjelas konteks yang
terdapat dalam Al-Qur’an agar tidak terjadi kesalahan dalam memahami isi
Al-Qur’an. Perihal hubungan negara
dengan agama memang belum tercantum secara gamblang dalam Al-Qur’an, namun
inilah tugas manusia yang memiliki keahlian dan kelebihan dalam bidang tersebut
untuk menggunakan akalnya sebagai wujud syukur atas karunia itu untuk meneliti,
memikirkan dan memutuskan bagaimana hubungan negara dan agama dalam konteks
Islam yang sesungguhnya.
Perihal kenegaraan yang sangat erat
kaitannya dengan politik ini bukan sekedar untuk politik itu sendiri, tetapi
bagaimana hal ini bisa menjadi suatu ibadah (Husaini, 2016) . Maka dari itu ada nilai-nilai agama yang
harus dipegang oleh para pemegang kekuasaan.
Sebab kekuasaan bukan menjadi tujuan akhir. Tetapi ibadah kepada Allah adalah tujuan
akhirnya.
Fachry Ali mengatakan, konteks
pemisahan agama dan negara di Indonesia sangat tidak mungkin, karena sangat
terbatasnya persayaratan-persyaratan sumber daya gagasan. Jika tanpa agama, negara ini akan beridiri
dan berjalan dengan konsep apa selain mengambil dari gagasan Barat. Tetapi untuk gagasan keadilan, dari mana kita
akan mengambil konteks tersebut selain dari agama. (Munawar-Rachman)
Menurut Nurcholis Madjid munculnya
gagasan negara Islam atau Islam sebagai negara, tidak lain merupakan
kecenderungan apologetic[4]. Jadi, konsep ini muncul sebagai bentuk protes
atas ketidakpuasan umat Islam dengan sistem negara yang telah berjalan
sebelumnya dimana hukum Islam tidak diterapkan dan akhirnya keadaan negara pun
belum bisa memenuhi keinginan seluruh rakyatnya. Kasus korupsi yang dilakukan para petinggi
negeri yang berasal dari kalangan terpandang dan berpendidikan sangat
banyak. Hal ini pun terjadi karena
lemahnya unsur keimanan dalam jiwa orang tersebut. Walau pun ilmunya tinggi, tanpa keimanan yang
kuat semuanya seperti sia-sia. Sehingga
munculah konsep Islam yang condong menuju politik yaitu negara Islam dimana
semua hukum-hukum yang diterapkan dalam negara tersebut berlandaskan pada
Al-Qur’an dan Sunah.
Negara menurut ajaran Islam dapat
diberi beberapa predikat (Dr. Ni'matul Huda, 2014) :
1.
Negara Ideologi (daulatul fikrah) yaitu negara yang berasas
cita-cita untuk melaksanakan ajaran-ajaran Al-Qur’an dan Sunah Rasul dalam
kehidupan masyarakat demi tercapainya kebahagiaan hidup di akhirat.
2.
Negara Hukum (daulat qanuniyah) yaitu negara yang tunduk pada
aturan-aturan hukum Al-Qur’an dan Sunah Rasul begitu juga dengan penguasa dan
rakyatnya.
3.
Negara Teo-demokrasi yaitu negara yang berasaskan ajaran-ajaran
Tuhan (dan Rasul-Nya), yang dalam realisasinya berlandaskan prinsip musyawarah.
4.
Negara Islam (darul islam) yaitu predikat negara Islam dalam
kitab-kitab fikih digunakan untuk membedakan dengan negara-negara bukan Islam.
Negara boleh berbentuk demokrasi,
namun tidak bisa meninggalkan unsur agama dalam implementasinya karena tauhid
adalah dasar dari segala sesuatu. Dan
Islam bukan hanya sekedar ideologi yang hanya bersifat duniawi, namun Islam
adalah suatu paket yang sangat lengkap yang mengatur segala sesuatu baik hal
duniawi maupun ukhrowi. Yang diperlukan
bukan hanya sekedar hukum Islam, tetapi hukum yang menjadi landasan hidup bagi
semua orang dalam kehidupan mereka bersama-sama. Karena Islam tidak cukup
sebagai struktur suatu negara tetapi Islam sebagai landasan, marja’ yang
utama dalam setiap gerak-gerik kehidupan bernegara. Menurut Nurcholis Madjid, jika Islam
dipandang sebagai ideologi akan merendahkan dan mendiskreditkan agama sebagai
sesuatu yang setara dengan ideologi dunia. (Tahir, 2012)
Kesimpulan
Indonesia
memang bukan negara Islam, tetapi negara demokrasi dengan mayoritas penduduk
beragama Islam. Menginginkan negara ini
menjadi negara Islam bisa disebut sebagai sesuatu yang idealis yang kemudian
orang mengatakan idealis itu perlu tetapi juga harus realistis dengan melihat
keadaan zaman yang seperti ini sehingga realitanya seperti tidak mungkin atau
hanya sebuah ide saja yang tidak realistis.
Namun sebagai seorang muslim, realistis memang perlu tetapi jangan juga
bersifat pesimistis. Mungkin secara
realistis sangat sulit menjadikan negara ini menjadi negara Islam, tetapi
jangan juga bersifat pesimistis, tetap optimis dan bertindak untuk suatu
perubahan mencengangkan yang sebelumnya terlihat seperti sebuah ide saja. Dan Islam bukan sekedar sistem atau ideologi
yang hanya bersifat duniawi namun Islam merupakan sesuatu yang lengkap yang
mengatur segala hal dunia dan akhirat.
Sehingga tidak cukup jika Islam hanya menjadi ideologi suatu negara
namun harus menjadi dasar yang fundamental dalam setiap perilaku pemerintah dan
rakyat dari negara tersebut.
Daftar
Pustaka
Abdulkarim, A. (2005). Pendidikan
Kewarganegaraan (1 ed.). Jakarta: Grafindo.
An-Na'im, A. A. (2007). Islam dan Negara Sekuler (1
ed.). (S. Murniati, Trans.) Bandung: Mizan.
Arifin, S. (2014). Pendidikan Agama Islam (2 ed.).
(M. Yusuf Safari, Ed.) Yogyakarta: CV Budi Utama.
Dr. Ni'matul Huda, S. M. (2014). Ilmu Negara (6
ed.). Jakarta: PT Grafindo.
Husaini, D. A. (2016). 10 Kuliah Agama Islam.
Yogyakarta: Pro-U Media.
Mashad, D. (2008). Kritis agama dan negara. Al-Insan, 3,
78.
Munawar-Rachman, B. (n.d.). Arguman Islam untuk Sekuler.
Jakarta: Grasindo.
Sumarsono, S., & et.al. (2006). Pendidikan
Kewarganegaraan (7 ed.). Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Tahir, M. (2012, Juni 1). Hubungan Agama dan Negara di
Indonesia dalam Pandangan Nurcholis Madjid. Jurnal Komunikasi dan Sosial
Keagamaan, 15, 41.
Wahyuddin, Achmad, Ilyas, M., Saifulloh, M., &
Muhibbin, Z. (n.d.). Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan Tinggi.
Grasindo.
[1]
Opcit., hlm. 32
[2]
Fathurin Zen, NU Politik: Analisis Wacana Media, Cetakan ke-1 (Yogyakarta: Lkis
Yogyakarta,2004) hlm. 30
[3] cara memerintah negara berdasarkan kepercayaan bahwa Tuhan
langsung memerintah negara, hukum negara yang berlaku adalah hukum Tuhan,
pemerintahan dipegang oleh ulama atau organisasi keagamaan
[4] pernyataan penyesalan
Komentar
Posting Komentar